Selasa, 08 Februari 2011

Tugas PKN

1.
Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan sesorang berdasarkan keturunan dan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran..
2.
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang terbatas untuk anak-anak.


Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.